Salah satu hal paling penting dalam menyiapkan pernikahan adalah urusan
administrasi. Kalau urusan yang satu ini sudah beres, dijamin deh
langkah untuk mempersiapkan pernikahan akan jauh terasa lebih ringan.
Tapi
ya, terus terang hal yang terbayang dibenak saya ketika harus mengurus
hal semacam ini adalah susah, sulit, sukar yah, kata-kata negatif
seperti itu yang muncul. Mungkin hal yang sama akan anda alami, dan
saran saya ketika kata-kata itu muncul dibenak Anda, yang harus anda
lakukan adalah tersenyum. Yup, senyum…saat negatif muncul, maka harus
dilawan dengan positif, itu filosofi mudahnya…
Mmm,
disini kami akan mencoba sharing tentang kepengurusan surat nikah,
mudah-mudahan bisa memperingan langkah Anda dan memperlebar senyum,
serta menjauhkan hal negatif dari pikiran, selamat menyimak…

Urusan
administrasi menjadi hal yang harus diutamakan karena berkaitan erat
dengan urusan yang lain, diantaranya penentuan jam, lokasi, serta teknis
acara.
PERSIAPAN & KELENGKAPAN SURAT-SURATHal yang pertama
harus dilakukan adalah mempersiapkan segalanya, mulai dari foto
berwarna, copy dokumen, dll. Hal ini tentu saja untuk mempermudah
jalannya kepengurusan, berikut kami coba jabarkan.
Untuk pria, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah:
1.
Mempersiapkan foto berwarna, warna latar biru (lebih baik), 2×3 = 5
lembar, 3×4 = 8 lembar (lebih baik lagi jika menyediakan jumlah dan
ukuran yang lengkap dan lebih banyak agar mudah jika sewaktu-waktu
dibutuhkan)
2. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) minimal 4 lembar
3. Keterangan status masih Perjaka atau Perawan, bermaterei Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan)
4. Fotokopi KK (kartu keluarga)
Fotokopi
Akte Kelahiran/Ijazah terakhir adalah sangat penting karena digunakan
untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar
pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar
dalam penulisan dalam buku nikah.
Kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama dibuku nikah harus
melalui proses di Pengadilan Negeri, bisa repot banget, karena makan
waktu dan biaya tentunya.
Untuk wanita:
Tidak jauh berbeda dengan
kelengkapan yang harus disiapkan calon pria hanya saja untuk pengurusan
rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri
beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan
data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.
LANGKAH-LANGKAH DALAM KEPENGURUSANSetelah segala persiapan lengkap maka
action selanjutnya
adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait,
disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT,
kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.
1.
Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk
ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka
atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri).
Setelah itu berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa
disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke
Kelurahan.
2. Dikelurahan minta surat pengantar pernikahan :
surat
N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul),
N4(surat keterangan orang tua) dan bila dibawah 21 tahun ditambah N5
surat izin menikah dari orang tua. Ditambah N6 bila duda mati. Bila
kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di
Kantor KUA setempat.
3. Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
4.
Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap
maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan
di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan
dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi
Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
5.
Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibendel
ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin
perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam
akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang
lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali
nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan,
fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.
BIAYA-BIAYAUntuk
biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka “administrasi” tersebut bisa
berbeda-beda disetiap daerah, dari pengalaman penulis (real story
nich…:D)
Untuk tingkat RT hanya sekedarnya saja, biasanya untuk
mengisi kas RT saja, 10.000,- s/d tak terhingga (lebih banyak Pak RT
akan lebih seneng pastinya :p)
Untuk kelurahan dan kecamatan di
wilayah Jakarta hanya mengeluarkan biaya Rp. 20.000,-, sedangkan di KUA
(untuk rekomendasi surat numpang nikah) hanya Rp. 80.000,- (dibawah Rp.
100.000) saja.
Proses lanjutan yaitu di KUA tempat pelaksanaan nikah
juga berbeda disetiap wilayah. “Kenapa ngga ada standarnya ya?”
(hehehehe…ngga tau juga jawabnya gimana :p) Penulis dikenai biaya Rp.
450.000,- .
Untuk penghulu dan pembantu pencatat nikah biasanya
diberikan tips setelah acara akad nikah selesai, untuk “uang bensin”
katanya…hehehhe tapi ngga jarang juga petugas yang menolak diberikan
“uang bensin” ini, ya seharusnya memang begitu kan…:D
OK deh, semoga
semua kepengurusannya lancar sampai waktu pelaksanaannya. O ya, sedikit
tips, sebaiknya semua dilakukan dengan santai, jangan grasak grusuk,
dinikmati aja, biar lebih asyik, dan nantinya akan jadi kenangan yang
menyenangkan, bukan jadi pengalaman buruk. O ya, dan satu hal yang
paling penting, kerjasama, jangan biarkan pasangan merasa mengusahakan
sendiri apalagi sampai beranggapan pasangannya mau enaknya sendiri aja
….HAPPY WEDDING ALL!!….
Images source:
srv.fotopages.com
bced.gov.bc.ca
cache.gizmodo.com
favim.com